REPUBLIKACO.ID, JAKARTA -- Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020. Direktur KSP SB Vini menyatakan, KSP SB telah berupaya secara maksimal selama proses
KoperasiTeguh Bersama bagi Kesejahteraan Anggotanya Menurut Undang - Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 "Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan".
KSPSB didirikan pada tanggal 05 Januari Tahun 2004 dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB). FIND US ON SOSMED. Facebook. Instagram. Twitter. Hubungi Kami. Jl. Pajajaran No 1 Babakan, Bogor Tegah, Kota Bogor Provensi Jawa Barat 16151 Kec. Bogor Timur. Telepon : 085656836674.
KoperasiSEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan
KSPSejahtera Bersama merupakan Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan pada saat ini telah memiliki kantor cabang yang tersebar diberbagai daerah di Pulau Jawa. Kami termasuk kedalam 10 besar Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Indonesia. Produk. Tabungan KOIN Sejahtera.
Jakarta- Koperasi Teguh Sejahtera Bersama pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi berdiri pada tanggal 29 Agustus 2016 yang diresmikan langsung oleh Kajati DKI dan disaksikan oleh jajaran dan para anggota koperasi. Kajari Jakarta Barat Dr. Reda Manthovani memerintahkan untuk semua anggota koperasi agar aktiv mengikuti upara yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin.
Padasambutannya, Wakil Wali Kota M Zen mengapresiasi terbentuknya koperasi teguh sejahtera bersama dan pembukaan tempat usaha Adhyaksa Mart. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan. "Saya yakin koperasi ini nantinya lebih maju dalam tujuan untuk kepentingan bersama. Terbentuknya koperasi ini juga menjadi bagian peningkatan
PinjamanKoperasi Sejahtera Bersama Tangerang Pinjaman Koperasi Sejahtera Bersama Tangerang. Pembina kementrian negara koprasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia untuk kantor pusat dan. Koperasi ini menjalankan segala kegiatan simpan dan pinjaman uang berdasarkan prinsip gerakan di dalam ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. 32 Pinjaman Koperasi Sejahtera Bersama Info Dana
CekSini. Banyak orang yang meragukan legalitas beroperasinya Koperasi Sejahtera Bersama (KSB). Bahkan muncul pertanyaan apakah Koperasi Sejahtera Bersama terdaftar di OJK atau tidak. Legalitas yang masih abu-abu ini, menjadikan banyak orang ragu dalam menggunakan layanan yang ditawarkan oleh KSB. Keraguan atas lembaga ini muncul karena bos
RuangLingkup Bisnis PT Megah Sejahtera Bersama adalah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang merupakan keluarga besar dari PT Varia Usaha Group, didirikan oleh 5 anak perusahaan dari PT. Varia Usaha diantaranya adalah, Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama ( KKUSB ), PT Waru Abadi, PT Varia Usaha Lintas Segara, PT Varia Usaha Dharma Segara
SSAgEQ. › Ekonomi›Baru 1 Persen Dana Anggota... Dari ribuan anggotanya, baru sekitar orang yang diklaim telah mendapatkan pencairan dana dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Total uang sesuai putusan PKPU mencapai sekitar Rp 8,6 triliun. Oleh STEFANUS OSA TRIYATNA 3 menit baca STEFANUS OSA TRIYATNAKantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa KOMPAS — Dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 8,6 triliun, sejauh ini dana anggota baru dibayarkan oleh pihak koperasi sebesar Rp 116,58 miliar atau sekitar 1 persen. Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah berjanji akan mengawal pembayaran dana nasabah dan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam masalah ini. Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 28/1/2022, mengatakan, ”Kami melihat ada itikad baik untuk mencoba membayar utang itu. Kemungkinan, pembayaran ini diambil dari piutang atau penjualan aset. Pendampingan kepada anggota diperlukan. Kalau ada sumbatan komunikasi pengurus dan anggota, janganlah terus berseteru dan bersitegang.”Dari data yang disampaikan dalam silaturahmi pengurus Koperasi Simpan Pinjam KSP Sejahtera Bersama dan perwakilan anggota di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 26 Januari 2022, terungkap posisi pencairan dana per 25 Januari 2022 sudah dilakukan terhadap anggota. Jumlah uang yang dibayarkan mencapai Rp 116,58 miliar atau sekitar 1 persen dari total Rp 8,6 triliun. Laporan ini ditandatangani pengurus koperasi dan disampaikan langsung kepada perwakilan mengatakan, satgas telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK untuk menelusuri transaksi tersebut. Sejak 17 Januari 2022, satgas memantau seluruh pembayaran utang kepada anggota koperasi harus melalui rekening juga Koperasi Gagal Bayar Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat”Malam itu, kami memantau. Betul atau enggak ada pembayaran melalui transfernya, termasuk melihat bukti transfer. Mengenai jumlahnya, baru sebanyak orang. Padahal, anggotanya lebih dari orang,” kata OSA TRIYATNAKetua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso memberikan keterangan pers melalui Instagram di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis 20/1/2022. Berbagai langkah cepat dilakukan untuk segera mendorong itikad baik koperasi simpan pinjam bermasalah dalam membayarkan kewajiban dana bagi para anggota koperasi sesuai putusan penundaan kewajiban pembayaran Agus, dengan dana Rp 116,58 miliar dibandingkan total utang yang digugat sesuai putusan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU pengadilan niaga sebesar Rp 8,6 triliun, tentu masih sangat kecil. Dipastikan, pencairan dana belum merata. Untuk mencegah proses tebang pilih dalam pencairan dana anggota, satgas berkomitmen untuk memantau melalui PPATK.”Kalau transfernya didahulukan bagi jumlah simpanan yang kecil-kecil, diperlukan kesepakatan antara pengurus dan anggota. Kuncinya, semua pihak terkait harus berkomunikasi. Misalnya, anggota yang menyimpan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, semestinya sudah dicairkan, terutama bagi anggota yang sedang sakit, lanjut usia, ataupun ahli waris bagi anggota yang sudah meninggal. Itu mestinya didahulukan sesuai PKPU,” papar pencairan sebagian dana tersebut, masih ada keraguan dari beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama. Keraguan tersebut terutama menyangkut transparansi proses pembayaran yang semestinya dikawal ketat oleh Satgas Penanganan Koperasi juga Koperasi Simpan Pinjam yang Gagal Bayar Terus Didorong Selesaikan Pembayaran”Jumlah yang menyampaikan keluhan belum cairnya dana anggota bisa terus bertambah. Kami mempertanyakan, apakah pembayaran sebesar Rp 3 juta-an per anggota yang disampaikan satgas itu merupakan skema PKPU yang semestinya dibayarkan Desember 2021,” tanya Waluyo, salah satu anggota KSP Sejahtera Bersama, sambil membeberkan deretan nama 40 orang lainnya yang belum menerima pencairan OSA TRIYATNAKetua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menerima perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis 20/1/2022. Dialog dilakukan untuk menyerap aspirasi para anggota yang hingga kini belum menerima pembayaran sesuai homologasi putusan berjanji, bukan hanya KSP Sejahtera Bersama yang akan difasilitasi, melainkan juga tujuh koperasi bermasalah lainnya yang semestinya juga menyelesaikan pembayaran utangnya sesuai putusan homologasi PKPU pengadilan koperasi itu adalah KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Dana yang harus dikembalikan setiap koperasi sesuai putusan PKPU bervariasi, mulai dari Rp 400 miliar hingga Rp 8,6 triliun. Total dana diperkirakan sekitar Rp 20 kewajiban pembayaran utang ini juga sudah menjadi perhatian penting Presiden Joko Widodo. Satgas telah bertemu dengan pejabat Kantor Staf Presiden pada 21 Januari 2022. Selain pelaporan pembentukan satgas, pihak Kantor Staf Presiden meminta satgas mengupayakan semaksimal mungkin dalam mendampingi hak-hak anggota koperasi untuk mengimplementasikan putusan PKPU.”Kantor Staf Presiden juga memiliki perhatian mengenai pengaturan hukum yang menyebabkan terjadinya kelemahan pengawasan koperasi sehingga direkomendasikan perlunya pembaruan Undang-Undang tentang Perkoperasian yang sesuai tuntutan zaman,” jelas juga Pembuktian Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Jakarta Barat, Reda Manthovani, meresmikan Koperasi Teguh Sejahtera, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakbar, Jalan Raya Kembangan, Senin 29/8 ditandai penandatanganan prasasti dan pemotongan pita dibukanya minimarket Adhyaksa Mart. Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang, Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zen dan sejumlah sambutannya, Wakil Wali Kota M Zen mengapresiasi terbentuknya koperasi teguh sejahtera bersama dan pembukaan tempat usaha Adhyaksa Mart. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan. "Saya yakin koperasi ini nantinya lebih maju dalam tujuan untuk kepentingan bersama. Terbentuknya koperasi ini juga menjadi bagian peningkatan melayani masyarakat," koperasi, M Zen juga menyinggung pembentukan koperasi pada setiap sekolah di wilayah Jakarta Barat. Pembentukan koperasi sekolah telah diatur dalam instruksi gubernur DKI Jakarta no 230 tahun 2015 tentang pembentukan dan pemberdayaan koperasi di lingkungan sekolah dan itu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang menjelaskan pembentukan koperasi sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Ia menginginkan koperasi ini dapat berjalan lancar dan dikelola dengan manajemen yang baik. "Banyak koperasi yang tidak berkembang karena manejerialnya tidak baik. Anggota koperasi sering tidak disiplin dalam hal anggaran. Jangan begitu. Saya minta manejerial koperasi ini dikelola dengan baik," menambahkan, koperasi dibentuk tidak hanya melayani kepentingan karyawan, tapi juga jajaran Kejaksaan Negeri. "Hanya satu yang tidak bisa menjadi anggota koperasi, yakni mukidi," tuturnya. why/aji
Oleh Ade Armando Bila Bung Hatta masih hidup, ia mungkin akan menangis menyaksikan nasib koperasi di Indonesia. Bung Hatta adalah tokoh kerakyatakan yang percaya koperasi adalah bentuk usaha bersama bersifat kekeluargaan yang merupakan jawaban utama untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Koperasi adalah sistem ekonomi dari, oleh, dan untuk’ rakyat. Rakyat menyimpan uang yang kemudian akan digunakan untuk kesejahteraan bersama. Namun kini ceritanya lain. Banyak koperasi menjelma menjadi alat eksploitasi untuk mengeruk harta rakyat demi kepentingan segelintir orang yang tanpa malu memiskinkan saudaranya. Sebagian koperasi predator itu bahkan adalah koperasi yang memperoleh penghargaan dari Kementerian Koperasi. Saya ingin berbagi pada Anda kisah tragis nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, atau kita sebut saja KSB. Cerita sedih ini saya peroleh langsung dari perwakilan aliansi para korban KSB. Nama koperasinya sih memang keren Sejahtera Bersama. Tapi kalau cerita yang dituturkan ini benar, KSB lebih pantas disebut sebagai Koperasi Sengsara Bersama. KSB ini ada di 90 kota di Indonesia. Jumlah anggotanya sudah mencapai ribu. Sebagian besar mereka bukan orang kaya. Sebagian hanya menyimpan Rp100-200 ribu per bulan selama bertahun-tahun dengan harapan pada satu jangka waktu tertentu, mereka akan bisa memperoleh uang mereka kembali plus dengan bunga yang diperoleh dari hasil usaha bersama. Tapi April 2020 lalu, KSB tiba-tiba saja menyatakan bahwa uang simpanan tidak bisa diambil dan harus diperpanjang tanpa bunga tambahan. KSB gagal bayar karena tidak punya uang. Uang anggota yang dikelola KSB mencapai Rp8,8 triliun. Lalu, kenapa ini terjadi? KSB menyebut Covid sebagai alasan. Tapi buat saya, itu jawaban yang janggal. Ketika KSB gagal bayar, pandemic baru saja dimulai. Jadi hampir pasti tipisnya uang di kas KSB sudah berlangsung di waktu-waktu sebelumnya. Kemungkinan lain, manajemen koperasi salah menginvestasikan dana yang disimpan. Sebagaimana kecerobohan para pengelola jasa keuangan lain, mereka bisa saja terlibat dalam investasi bodong. Atau kalaupun tidak investasi bodong, mereka mungkin bodoh saja dalam memilih usaha. Selama ini KSB diketahui punya sejumlah unit usaha, antara lain; SB Finance, Ritel SB Mart, dan SB Furniture. Mereka juga menanam saham di Hotel Salak Bogor, perusahaan properti Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera, dan Faryan Nusantara. Mungkin saja usaha-usaha itu ternyata jeblok, bahkan sebelum Covid. Perusahaan Cipta Ekatama misalnya memang dikabarkan terlibat dalam konflik penguasaan aset. Jadi usaha mereka menginvestasikan uang simpanan anggota gagal. Ini sangat mungkin terjadi, tapi kembali pertanyaannya kok para anggota yang harus jadi korban? Kalau para pengelola koperasi bodoh mengelola uang anggota, kenapa anggota yang harus membayar kebodohan itu? Banyak anggota percaya pada KSB karena memang reputasinya harum. KSB sudah berusia lebih dari 15 tahun dan memiliki 98 kantor pelayanan. Pada 2012, KSB dinobatkan sebagai koperasi Serba Usaha terbaik di Indonesia. Pada 2015, KSB dinobatkan sebagai koperasi dengan Struktur Organisasi Bisnis Paling Dinamis dalam Penghargaan Koperasi Simpan Pinjam Indonesia. Pada 2015, KSB menempati urutan ke 7 dari 100 koperasi besar di Indonesia Pada 2017 mereka menerima penghargaan sebagai Koperasi Skala Besar Nasional tahun 2017 dengan teknologi informasi/IT terbaik dari Kementerian Koperasi Jadi mereka sangat bisa dipercaya. Tapi kepercayaan anggota itu ternyata dikhianati. Sebagian anggota KSB sempat melaporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian pada Oktober 2020. Namun hanya dalam satu bulan, dugaan itu dicabut kembali. Para pelapor bahkan harus menyatakan maaf karena sudah mengadukan pengelola KSB. Yang menarik kemudian, kasus gagal bayar ini diajukan ke pengadilan niaga oleh dua perusahaan yang sebenarnya bukan anggota koperasi. Atas pengaduan itu, pengadilan niaga memutuskan adanya PKPU alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada November 2020. Para kuasa hukum kedua perusahaan menerima kesepakatan penundaan pembayaran dengan alasan “pimpinan KSB dinilai memiliki niat baik dan pasti membayar semua dana anggota”. Dalam kesepakatan, dana Rp8,8 triliun itu akan dikembalikan melalu skema restrukturisasi kredit. Jadi akan ada 10 tahap pencicilan mulai dari Juli 2021 sampai Desember 2025. Pada tahap pertama, akan dilakukan pembayaran sebesar 4% dari total tagihan tabungan. Kemudian akan ada 9 kali pembayaran sisa, sampai pembayaran ke sepuluh yang mencapai 17% dari total tagihan ditambah simpanan berjangka. Para anggota KSB yang dirugikan menganggap ada banyak kejanggalan dalam penentuan keputusan tersebut. Pengadilan niaga memutuskan PKPU tanpa melibatkan auditor independen, tanpa mempertimbangkan laporan keuangan dan laporan asset, Bahkan pada saat sidang Zoom untuk menetapkan PKPU, para anggota yang hadir bahkan tidak bisa ikut bersuara karena micnya dimatikan atau dimute. Saat ini para anggota KSB menyatakan mereka sudah hampir putus asa dengan nasib uang mereka. Bagi mereka, pengurus koperasi sama sekali tidak berniat baik. Mereka tidak melihat adanya asas kekeluargaan dalam pengelolaan KSB. Para anggota sebenarnya berulangkali berusaha menemui para pengurus, tapi tak pernah berhasil. Upaya mereka untuk bertemu bahkan dihalangi barisan bodyguard yang nampaknya sengaja dibayar untuk mencegah kedatangan para anggota. Para anggota juga kini menyadari betapa buruknya manajemen koperasi yang masuk dalam kategori terbaik di Indonesia tersebut. Para anggota koperasi ternyata tidak pernah memperoleh laporan keuangan koperasi tahun 2018, 2019 dan 2020. Sejak berdirinya koperasi, tidak pernah ada pergantian pengurus. Pengurus tidak dipilih oleh anggota. Bahkan ada pengurus-pengurus kunci yang memiliki hubungan kekeluargaan Sampai saat ini, anggota tidak memperoleh penjelasan tentang rencana penyelesaian krisis likuiditas tersebut. Para anggota meminta Rapat Anggota Luar BIasa, tapi diabaikan pengurus. Para anggota juga tidak melihat adanya niat baik pemerntah. Sejak Juli 2020, para anggota sudah berkirim surat tiga kali pada Menteri Koperasi. Tanpa ada respons. Mereka juga berkirim surat ke Ombudsman. Tak ada respons. Mereka mendatangi Dewan Koperasi Indonesia. Tidak ada respons. Media massa yang semula rajin mengabarkan kasus KSB, kini seperti menganggap tidak ada lagi nilai berita dari isu ini. Para anggota ini sekarang seakan pasrah saja menerima nasib. Mereka bahkan tak yakin pengelola KSB akan bisa membayar utang mereka dalam lima tahun ke depan. Manajamen KSB jelas buruk dan tak ada tanda-tanda perbaikan. Dan mereka mungkin sekali besar kepala karena merasa dilindungi pemerintah. Tapi celakanya lagi, setelah mengakui bahwa KSB terlilit utang, pemerintah tetap mengizinkan KSB beroperasi dan merekrut para anggota baru tanpa ada penjelasan bahwa mereka adalah koperasi bermasalah. Sejak penghentian pembayaran dilakukan, KSB tetap aktif berusaha menjaring anggota dan nasabah baru dengan menyatakan kondisi keuangan koperasi aman. Diperkirakan pada 2020 saja tercatat ada penambahan anggota baru. Buat saya, cerita ini sungguh menyedihkan. Koperasi yang sedemikian luhur kini jadi alat untuk memeras kekayaan rakyat. Saya juga tidak tahu apakah Menteri Koperasi akan tergerak oleh informasi ini. Tapi setidaknya ada satu hal yang bisa kita lakukan. Mari kita sebarkan informasi bahwa Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama adalah koperasi bermasalah. Mereka belum tentu korup, tapi yang jelas membahayakan kesejahteraan rakyat. Saya sarankan Anda untuk tidak menjadi anggota KSB. Dan kalau Anda mendengar ada kenalan Anda yang tertarik untuk menjadi anggota, sebaiknya sampaikan padanya untuk mengurungkan saja niatnya.